Pemilu Serentak
Di tahun 2019
ini akan menjadi tahun politik yang mana akan diselenggarakannya Pemilu. Kalian
pasti sudah tidak asing lagi dengan kata ‘Pemilu’. Ya, Apa sih pemilu itu?
Pemilu (Pemilihan Umum) adalah suatu proses untuk memilih orang-orang yang akan
menduduki kursi pemerintahan. Pemilihan umum ini diadakan untuk mewujudkan
negara yang demokrasi, di mana para pemimpinnya dipilih berdasarkan suara
mayoritas terbanyak. Jabatan kursi pemerintahan tersebut beraneka-ragam, mulai
dari presiden,
wakil rakyat,
sampai kepala desa.
Pemilihan umum
di Indonesia menganut asas "LUBER"
yang merupakan singkatan dari "Langsung,
Umum, Bebas dan Rahasia".
Asas "Luber" sudah ada sejak zaman orde baru. Kemudian di era reformasi
berkembang pula asas "Jurdil"
yang merupakan singkatan dari "Jujur
dan Adil". Asas jujur dan
adil mengikat tidak hanya kepada pemilih ataupun peserta pemilu, tetapi juga
penyelenggara pemilu.
Kalian tahu
tidak kalo pemilu tahun ini akan menjadi Pemilu serentak. Apa sih maksudnya Pemilu
serentak ? Maksudnya adalah pemilu tahun ini masyarakat Indonesia tidak hanya
akan memilih presiden dan wakil presiden
tetapi juga akan memilih anggota legislatifnya. Dan Pemilu ini menjadi Pemilu pertama
dalam sejarah Indonesia yang mana akan dilaksanakannya Pemilu serentak.
Pemilu tersebut telah
diselenggarakan pada tanggal 17 April lalu. Pemilu tersebut menjadi Pemilu yang
ke-12 bagi masyarakat Indonesia sejak Pemilu pertama pada tahun 1955.
Para pemilih
yang ingin memilih calon pemimpin yang akan duduk di kursi pemerintahan, harus
mengikuti syarat-syarat pemilih dalam pemilu di Indonesia. Syarat-syarat
tersebut yaitu: Warga Negara Indonesia (WNI);
terdaftar sebagai pemilih; sehat jasmani dan rohani; dan memiliki Kartu
Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).
Sumber foto :
Komentar
Posting Komentar